Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan BTNGM di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Aktivitas ini dinilai merugikan negara karena tidak ada pembayaran pajak maupun kontribusi bagi masyarakat sekitar.
Selain kerugian finansial, aktivitas tambangilegal juga menimbulkan dampak lingkungan.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Muhammad Wahyudi, menyebut warga mengeluhkan mata air menjadi keruh, padahal air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan pengamatan tim TNGM menggunakan drone, hingga Oktober 2025 terdapat 47 alat berat beroperasi di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi seluas 6.607 hektare.
Tim ahli kini sedang menghitung biaya reklamasi dan dampak lingkungan dari penambangan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain merusak lingkungan kawasan konservasi, aktivitas ilegal ini juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Bareskrim memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.*