Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan BTNGM di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya menemukan 36 titik tambang pasir dan 39 depo pasir tanpa izin yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang.
"Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi," kata Irhamni saat meninjau lokasi tambang di Kecamatan Srumbung, Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Irhamni, penyelidikan dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan dua hari kemudian status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan.
Polisi berencana memeriksa lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Di lokasi penambangan di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, tim Bareskrim mendapati lima unit ekskavator yang sudah diamankan dengan garis polisi.
Bekas kerukan dan longsoran material masih terlihat di sekitar area, namun aktivitas para penambang tidak tampak.
Penambangan pasir ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Menurut Irhamni, penindakan sempat terkendala karena resistansi dari warga sekitar yang terlibat.
"Sehingga Bareskrim turun langsung menangani kasus ini," ujar dia.
Bareskrim mengestimasi perputaran uang dari bisnis tambangilegal di lereng Merapi mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Angka tersebut berasal dari perhitungan kerukan pasir sebanyak 12,7 juta kubik dikalikan harga jual.
Aktivitas ini dinilai merugikan negara karena tidak ada pembayaran pajak maupun kontribusi bagi masyarakat sekitar.
Selain kerugian finansial, aktivitas tambangilegal juga menimbulkan dampak lingkungan.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Muhammad Wahyudi, menyebut warga mengeluhkan mata air menjadi keruh, padahal air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan pengamatan tim TNGM menggunakan drone, hingga Oktober 2025 terdapat 47 alat berat beroperasi di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi seluas 6.607 hektare.
Tim ahli kini sedang menghitung biaya reklamasi dan dampak lingkungan dari penambangan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain merusak lingkungan kawasan konservasi, aktivitas ilegal ini juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Bareskrim memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.*