Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan BTNGM di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya menemukan 36 titik tambang pasir dan 39 depo pasir tanpa izin yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang.
"Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi," kata Irhamni saat meninjau lokasi tambang di Kecamatan Srumbung, Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Irhamni, penyelidikan dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan dua hari kemudian status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan.
Polisi berencana memeriksa lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Di lokasi penambangan di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, tim Bareskrim mendapati lima unit ekskavator yang sudah diamankan dengan garis polisi.
Bekas kerukan dan longsoran material masih terlihat di sekitar area, namun aktivitas para penambang tidak tampak.
Penambangan pasir ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Menurut Irhamni, penindakan sempat terkendala karena resistansi dari warga sekitar yang terlibat.
"Sehingga Bareskrim turun langsung menangani kasus ini," ujar dia.
Bareskrim mengestimasi perputaran uang dari bisnis tambangilegal di lereng Merapi mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Angka tersebut berasal dari perhitungan kerukan pasir sebanyak 12,7 juta kubik dikalikan harga jual.