BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Diskotek Blue Night Langkat Disegel karena Tak Berizin, Sempat Viral Usai Kabar Pengunjung Overdosis

Adam - Minggu, 02 November 2025 14:32 WIB
Diskotek Blue Night Langkat Disegel karena Tak Berizin, Sempat Viral Usai Kabar Pengunjung Overdosis
Tim gabungan Pemprov Sumut, Pemkab Langkat, dan Polres Binjai menyegel Diskotek Blue Night di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Minggu (2/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT – Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, dan Polres Binjai menyegel Diskotek Blue Night yang berlokasi di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Minggu (2/11/2025).

Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam (THM) tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, Dandim 0203 Langkat Letkol Medwin Sangkakala, Kasatpol PP Provsu Muttaqin Hasrimy, dan Kasatpol PP Langkat Dameka Singarimbun hadir dalam penyegelan tersebut.

Baca Juga:

Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung memeriksa dokumen perizinan dan mempertanyakan pengelola terkait kabar viral yang menyebut ada pengunjung mengalami overdosis hingga meninggal dunia saat pembukaan diskotek.

Penyegelan dilakukan tiga hari setelah acara pembukaan yang digelar pada Kamis (30/10/2025).

Blue Night dibangun di lokasi bekas Diskotek New Blue Star, yang sebelumnya telah dihancurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena masalah serupa.

"Benar, telah kita segel dini hari tadi karena tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin," ujar Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, kepada wartawan.

Petugas tim gabungan memasang gembok di pintu utama sebagai tanda resmi penyegelan.

Hingga kini, pihak pengelola Blue Night belum memberikan keterangan terkait tindakan tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan menindak tegas setiap THM yang beroperasi tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*


(mi/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Sekuriti D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara Gara-gara Menghalangi Polisi
Viral! Pria Siram BBM di Kantor Bupati Langkat, Diduga Karena Stres
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar
PT Medan Pangkas Hukuman Mantan Kadisdik Langkat Jadi 2,5 Tahun di Kasus Suap PPPK
Bupati Langkat Syah Afandin Melayat dan Tabur Bunga di Pusara Mantan Bupati Ngogesa Sitepu
Ngogesa Sitepu, Tokoh Golkar Sumut dan Eks Bupati Langkat, Tutup Usia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru