Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Dua petugas sekuriti D'Red KTV, Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), dituntut 11 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) D'Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Tuntutan disampaikan JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal selama 11 bulan penjara," ucap Erning dalam persidangan di ruang Cakra 9.Baca Juga:
Hakim ketua, M Shobirin, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Berdasarkan dakwaan, Hendra dan Ari terbukti menghalangi petugas Polda Sumut yang melakukan operasi penangkapan terhadap seorang perempuan, Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di D'Red KTV pada 15 Mei 2025.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB itu, petugas menyamar (undercover buy) untuk menangkap pelaku peredaran narkotika.
Namun, Hendra dan Ari yang bertugas sebagai sekuriti menahan dan menghalangi polisi masuk, meskipun petugas telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.
Aksi dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi akhirnya berhasil masuk dan menangkap Rabiah Diana Sari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone.
Sementara itu, seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri dari lokasi.
Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa dengan seksama pada persidangan yang digelar Kamis (30/10). Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.*
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL