Meski Digempur 52 Armada Water Bombing, Hotspot di Kalimantan Justru Terus Bertambah
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi ribuan titik panas atau hotspot masih tersebar di sejumlah wilayah Indones
PERISTIWA
MEDAN – Dua petugas sekuriti D'Red KTV, Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), dituntut 11 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) D'Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Tuntutan disampaikan JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal selama 11 bulan penjara," ucap Erning dalam persidangan di ruang Cakra 9.Baca Juga:
Hakim ketua, M Shobirin, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Berdasarkan dakwaan, Hendra dan Ari terbukti menghalangi petugas Polda Sumut yang melakukan operasi penangkapan terhadap seorang perempuan, Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di D'Red KTV pada 15 Mei 2025.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB itu, petugas menyamar (undercover buy) untuk menangkap pelaku peredaran narkotika.
Namun, Hendra dan Ari yang bertugas sebagai sekuriti menahan dan menghalangi polisi masuk, meskipun petugas telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.
Aksi dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi akhirnya berhasil masuk dan menangkap Rabiah Diana Sari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone.
Sementara itu, seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri dari lokasi.
Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa dengan seksama pada persidangan yang digelar Kamis (30/10). Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.*
(a008)
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi ribuan titik panas atau hotspot masih tersebar di sejumlah wilayah Indones
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, perihal aturan Kitab Unda
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendid
NASIONAL
JAKARTA Pihak Reza Gladys menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam perkara banding Perbuatan
ENTERTAINMENT
MEDAN Sekitar 250 alumni eks Departemen Penerangan (Deppen) Sumatera Utara (Sumut) berkumpul dalam Temu Kangen Anantakupa Sumut. Pertemuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Peraih Nobel Ekonomi 2024 sekaligus penulis buku Why Nations Fail, James A. Robinson, menilai kemajuan suatu negara tidak boleh be
NASIONAL
BANJAR Penggunaan helikopter water bombing untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan berdampak pada kola
PERISTIWA
KUPANG Masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang selama 14 hari hingga 12 September 2026. Perpanja
NASIONAL
JAKARTA Polisi mengamankan pengemudi mobil pikap yang viral setelah menabrak Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR dan aparat saat kericuhan de
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta PSSI melakukan pembenahan jika ingin serius mengejar tiket Piala Dunia
NASIONAL