Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Dua petugas sekuriti D'Red KTV, Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), dituntut 11 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) D'Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Tuntutan disampaikan JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal selama 11 bulan penjara," ucap Erning dalam persidangan di ruang Cakra 9.
Baca Juga:
Hakim ketua, M Shobirin, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Berdasarkan dakwaan, Hendra dan Ari terbukti menghalangi petugas Polda Sumut yang melakukan operasi penangkapan terhadap seorang perempuan, Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di D'Red KTV pada 15 Mei 2025.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB itu, petugas menyamar (undercover buy) untuk menangkap pelaku peredaran narkotika.
Namun, Hendra dan Ari yang bertugas sebagai sekuriti menahan dan menghalangi polisi masuk, meskipun petugas telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.
Aksi dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi akhirnya berhasil masuk dan menangkap Rabiah Diana Sari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone.
Sementara itu, seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri dari lokasi.
Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa dengan seksama pada persidangan yang digelar Kamis (30/10). Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.