Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kasus kerangkeng manusia. Dengan keputusan ini, Terbit yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Keputusan tersebut teregister dalam perkara nomor: 7283 K/PID.SUS/2024 yang diputus pada 15 November 2024. Majelis Hakim Kasasi yang memutuskan perkara ini terdiri dari Prim Haryadi, Yanto, dan Jupriyadi. Dalam putusannya, MA menilai Terbit terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,” bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (26/11).
Sebelumnya, Terbit Rencana terjerat kasus korupsi yang melibatkan suap terkait pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 dan dihukum 7,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, pengungkapan kasus kerangkeng manusia yang terjadi di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Langkat, menambah daftar kasus hukum yang melilitnya.
Di belakang rumah eks Bupati Langkat tersebut, ditemukan kerangkeng manusia yang diduga digunakan untuk menahan dan mengeksploitasi pekerja kebun kelapa sawit. Kasus ini mengungkap adanya praktik perbudakan modern, di mana para korban dipaksa bekerja tanpa hak-hak yang layak.
Meski di Pengadilan Negeri Stabat Terbit divonis bebas terkait kasus kerangkeng manusia, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan keputusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Terbit atas pelanggaran terkait TPPO. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan tindak pidana perbudakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, serta memperlihatkan bagaimana praktik eksploitasi bisa terjadi dalam skala besar di Indonesia. Pihak berwenang diharapkan dapat terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN