BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Agung Kurang dari 24 Jam

Razali - Senin, 03 November 2025 21:27 WIB
Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Agung Kurang dari 24 Jam
Jajaran Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025).(Foto: Ist/BITV
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIBOLGA – Jajaran Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Berkat kerja cepat dan sinergi tim Satreskrim Polres Sibolga, tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Kasus ini tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara cepat setelah menerima laporan dan menelusuri rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga.

Baca Juga:

"Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri," ujar AKP Rustam.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Mereka diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, topi hitam bertuliskan "Brooklyn New York", dan tas merek Polo Glad.

Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga melakukan pencurian uang korban sehingga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Kapolres Sibolga menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap. Langkah lanjutan termasuk pemeriksaan saksi, rekonstruksi, dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi di lingkungan rumah ibadah," tegas AKP Rustam.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja cepat Polres Sibolga dan dukungan masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus.

Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halaman keluarga setelah autopsi selesai dengan persetujuan pihak keluarga.

Langkah cepat kepolisian ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan memastikan keadilan bagi masyarakat.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru