Belum Ada Kasus Super Flu di Medan, Dinkes Minta Warga Tak Panik: Jika Alami Gejala, Segera Periksa!
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN
PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi sorotan nasional setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025).
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Abdul Wahid, dan sejumlah uang sebagai barang bukti.
"Yang dibawa pada hari ini ada sembilan orang, nanti ada dua kloter, pagi dan siang. Selain pihak-pihak yang diamankan, ada juga sejumlah uang sebagai barang bukti," ujar Budi, juru bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).Baca Juga:
Abdul Wahid tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB menggunakan kaus putih, masker, dan sendal, serta tampak membawa tas berwarna biru.
Meski telah dibawa ke Jakarta, KPK belum merinci kasus apa yang menjerat gubernur itu, hanya memastikan kasus terkait dengan Dinas PUPR Riau.
Sebelum OTT, Abdul Wahid sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tertanggal 25 September 2025, yang melarang praktik gratifikasi oleh jajarannya.
SE ini menjadi tindak lanjut SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Menariknya, ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) sebelumnya pernah membela Abdul Wahid.
Saat kabar OTT beredar, UAS menyatakan gubernur Riau itu hanya dimintai keterangan, bukan ditangkap.
Kedekatan mereka terlihat sejak Pilgub Riau 2024, ketika UAS mendukung Abdul Wahid-SF Hariyanto.
Profil Singkat Abdul Wahid
Abdul Wahid lahir di Desa Belaras, Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, 21 November 1980.
Ia menempuh pendidikan dari SD hingga S2 di bidang Ilmu Politik di Universitas Riau (2021).
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Provinsi Riau (2009–2019) dan DPR RI periode 2019–2024.
Ia juga Ketua DPW PKB Riau sejak 2011. Abdul Wahid dikenal aktif dalam dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan, termasuk HMI dan PKB.
Berdasarkan LHKPN 2023, Abdul Wahid memiliki total harta kekayaan Rp 4,8 miliar, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.
"Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan," tulis SE Abdul Wahid.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Abdul Wahid baru memulai masa jabatannya sebagai Gubernur Riau 2025–2030 bersama Wakil Gubernur SF Hariyanto.*
(tm/a008)
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN
NIAS SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Daerah Terpencil (Dacil) untuk tunjangan guru di Kabupaten Nias Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Belasan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar ikut ambil bagian dalam aksi mogok sidang nasional yang digelar serentak ole
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gim simulasi pembangunan kota TheoTown kembali ramai dimainkan warganet Indonesia. Permainan yang tersedia gratis di platform An
SAINS DAN TEKNOLOGI
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri penerimaan kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kontroversi terkait tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono terus bergulir. Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Netfli
ENTERTAINMENT
ASAHAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara kereta api dan truk pengangkut pisang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di
PERISTIWA
BANDA ACEH Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh teru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kabar gembira bagi ARMY Indonesia. Boyband fenomenal asal Korea Selatan, BTS, akan menggelar konser tur dunia mereka di Jakarta
ENTERTAINMENT
NIAS SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Dacil (Dana Daerah Tertinggal untuk tunjangan guru) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan d
HUKUM DAN KRIMINAL