BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

KPK Panggil Asisten Ombudsman dalam Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Adelia Syafitri - Selasa, 04 November 2025 14:39 WIB
KPK Panggil Asisten Ombudsman dalam Kasus TPPU Eks Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Selasa (4/11/2025).

Pemeriksaan digelar secara pararel di dua lokasi berbeda.

Salah satu saksi, Tumpal Simanjuntak, asisten Ombudsman, diperiksa bersama Yuliana Rosalita yang merupakan pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:

Sementara itu, Hasbi Hasan dan Dadan Setiadi Megantara, Direktur Utama PT Priwasata Raya, menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik fokus mengejar aset Hasbi Hasan yang diduga berasal dari praktik suap terkait pengurusan perkara.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPPU di Lingkungan Mahkamah Agung sedang dijalankan untuk menelusuri aliran aset," kata Budi.

Kasus ini bermula dari penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Selain dugaan suap, KPK mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini, KPK juga telah menahan seorang tersangka, Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, pada 25 September 2025.

Menas diduga mengurus sejumlah perkara melalui Hasbi Hasan, termasuk sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Tambang di Samarinda.

Pelanggaran yang disangkakan kepada Menas merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan, pemeriksaan saksi ini penting untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran aset yang diduga hasil tindak pidana.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bali 5 Tahun Berturut-turut Raih Peringkat Pertama MCP KPK, Koster Ingatkan Integritas ASN: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!
OCI Hadir di SAGKI 2025, Jembatani Sinergi Gereja dan Aparat Negara
Hangatnya Anjangsana Kodim 0502/Jakarta Utara: Berbagi, Mendoakan, dan Menguatkan Silaturahmi
Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, UAS: Hanya Dimintai Keterangan
Sejarah Kelam Riau: Tiga Gubernur Sebelumnya Tersangkut Kasus Korupsi, Kini Abdul Wahid Kena OTT
Prabowo Naik KRL, Resmikan Hall Baru Stasiun Tanah Abang dan Sapa Warga Langsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru