Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan pemufakatan jahat yang terjadi dalam proses peradilan kasus Ronald Tannur, dengan memeriksa tiga orang saksi kunci. Ketiga saksi tersebut adalah advokat OC Kaligis, serta DA (istri) dan RBP (anak) dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kejagung mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung. Mereka diperiksa terkait dengan dugaan keterlibatan dalam pemufakatan jahat yang menyebabkan putusan bebas Ronald Tannur pada tingkat kasasi. OC Kaligis beserta keluarga Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat bukti dalam penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Jakarta, dan ketiga saksi tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya, namun Harli belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan yang dijalani ketiga saksi.
Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan membunuh kekasihnya, Dini Sera, ternyata terlibat dalam skandal suap yang melibatkan sejumlah hakim. Setelah keputusan bebas tersebut, jaksa melakukan kasasi dan mengungkap adanya dugaan suap dalam proses peradilan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Lisa Rachmat, pengacara Tannur, berperan sebagai perantara untuk menghubungkan para hakim dengan Zarof Ricar, yang diduga menjadi perantara dalam praktik suap tersebut.
Lisa diduga menjanjikan suap sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim yang menangani kasasi, sementara Rp 1 miliar dialokasikan untuk Zarof Ricar sebagai fee. Sebagai hasilnya, Ronald Tannur kembali divonis bebas dalam putusan kasasi yang kemudian dianggap kontroversial. Namun, seiring berjalannya waktu, jaksa mengungkapkan bahwa adanya aliran uang yang tak wajar dalam proses peradilan ini, yang kemudian mendorong pemeriksaan terhadap lebih banyak pihak yang terlibat.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa setelah menggeledah kediaman Zarof Ricar di Jakarta, ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun, beserta emas batangan Antam seberat 51 kg yang diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima selama masa jabatannya di Mahkamah Agung. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim dalam perkara yang melibatkan Ronald Tannur.
Penyidik Kejagung kini tengah mendalami lebih lanjut peran Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut, serta mengusut jaringan yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan. Dalam waktu dekat, jaksa akan melanjutkan penyidikan dan kemungkinan besar akan memanggil lebih banyak saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan suap dan pemufakatan jahat ini.
Sementara itu, OC Kaligis, yang dikenal sebagai pengacara senior, serta keluarga Zarof Ricar, belum memberikan komentar resmi terkait pemeriksaan yang mereka jalani. Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan, dan para pelaku korupsi dalam dunia peradilan akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum.
Kasus ini menambah deretan skandal korupsi di lingkungan peradilan yang mencoreng citra Mahkamah Agung. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap tuntas praktik-praktik ilegal yang melibatkan oknum-oknum berkuasa dalam sistem hukum Indonesia.
(johansirait)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA