BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Polda Sumut Bongkar Komplotan Begal Modus Ban Pecah di Deli Serdang, Sudah 32 Kali Beraksi!

Razali - Rabu, 05 November 2025 17:09 WIB
Polda Sumut Bongkar Komplotan Begal Modus Ban Pecah di Deli Serdang, Sudah 32 Kali Beraksi!
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) dengan modus berpura-pura menolong korban yang mengalami ban pecah. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) dengan modus berpura-pura menolong korban yang mengalami ban pecah.

Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Purba.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Josep Ferry Fernandos Tobing (27) warga Tanjung Morawa, Muhammad Arif (47), dan MF (19), keduanya warga Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga:

Polisi juga menyita puluhan unit sepeda motor hasil tindak kejahatan sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IM, yang menjadi korban pembegalan di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 11 Oktober 2025 lalu.

"Korban mengaku dipepet oleh pengendara motor yang berpura-pura memberi tahu bahwa ban motornya oleng. Saat korban berhenti di pinggir jalan, pelaku menendang korban dan membawa kabur sepeda motornya," ujar Ricko.

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polresta Deliserdang.

Beberapa hari kemudian, petugas menemukan dua pria mencurigakan yang hendak melakukan aksi serupa di Jalan Arteri Kualanamu.

Petugas segera melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku yang kemudian mengaku telah beraksi puluhan kali. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui menjual hasil curian kepada seorang penadah, Muhammad Arief, yang akhirnya juga ditangkap di kawasan Jermal 15 dan Tembung.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebanyak 32 kali, termasuk 12 kali di Jalan Arteri Kualanamu. Dari ketiganya, disita puluhan sepeda motor hasil curian," ungkap Ricko.

Diketahui, Ferry Fernandos Tobing berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban, MF sebagai pembonceng atau "lodes", dan Muhammad Arief sebagai penjual kendaraan hasil curian.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Sumut menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Bali Gelar Wisuda Purna Bhakti, 408 Personel Polri Resmi Pensiun dengan Penuh Kehormatan
Polda Bali Perketat Pengawasan Harga Beras, Tak Ditemukan Pelanggaran di Pasar Denpasar
Satgas Pangan Polda Bali Turun Tangan, Dua Toko Ditemukan Langgar Aturan HET Beras
Misteri Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Sumut, Polisi Fokus Olah TKP dan Labfor
Polda Aceh Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana 2025, Pastikan Siaga 24 Jam
Polda Sumut Pecat Aipda ES Terbukti Jual Sabu 1 Kg, Publik Pertanyakan Dugaan Oknum Lain
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru