BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

KPK Bongkar Strategi ‘Matahari Adalah Satu’ Gubernur Riau dalam Proyek PUPR

Adam - Kamis, 06 November 2025 08:32 WIB
KPK Bongkar Strategi ‘Matahari Adalah Satu’ Gubernur Riau dalam Proyek PUPR
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau. (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Selain kasus fee di Dinas PUPR PKPP, KPK menemukan sejumlah aliran uang lain yang diduga diterima Wahid dari sumber berbeda, yang disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid juga menyoroti praktik gratifikasi yang melibatkan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan.

Baca Juga:

Mereka disebut menerima "jatah" fee sebesar 2,5 persen dari proyek jalan dan jembatan.

Pemberian fee ini terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Dalam catatan KPK, sudah terjadi tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp4 miliar dari total permintaan Rp7 miliar.

Dalam keterangan KPK, Abdul Wahid sejak awal menjabat telah menginstruksikan seluruh anak buahnya, termasuk Kepala UPT 1–6 yang membidangi jalan dan jembatan, untuk bekerja tegak lurus pada dirinya.

"Saat dikumpulkan, Gubernur menyampaikan bahwa matahari adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya. Artinya ada gubernur," ungkap Asep.

Pernyataan itu menunjukkan adanya hirarki tunggal yang menegaskan kontrol penuh Gubernur terhadap seluruh proses pengelolaan proyek.

KPK menegaskan, praktik seperti ini menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik.

Dugaan gratifikasi dan pemerasan ini kini menjadi fokus penegakan hukum yang lebih luas, termasuk penelusuran aliran dana lain yang terkait jabatan Gubernur Riau.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik terkait transparansi dan integritas dalam mengelola anggaran daerah.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tidak Hanya Pemerasan, Gubernur Riau Juga Dijerat Pasal Gratifikasi!
Bobby Nasution Tak Dipanggil di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut, Jaksa KPK: Tak Ada Kaitan
Empat Debt Collector Perampas Mobil Lia Praselia Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Medan
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Korupsi Fee Anggaran PUPR
KPK Tuntut Akhirun Piliang 3 Tahun Penjara, Anaknya 2,5 Tahun Penjara
Menunggu Nasib Gubernur Riau Usai Kena OTT, Akan Jadi Tersangka?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru