Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG!
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan memilih untuk menyikapinya dengan senyum.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti ada tahap menjadi terdakwa, lalu terpidana. Jadi saya tetap menghormati proses hukum," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.Baca Juga:
Roy menyatakan menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia juga mengajak tujuh orang lainnya yang turut dijerat untuk tetap tenang dan tegar menghadapi proses hukum.
"Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita semua sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Roy juga menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah penetapan status tersangka tersebut.
Menurutnya, langkah hukum berikutnya akan dikonsultasikan bersama tim kuasa hukum.
"Ini bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar, teman-teman lain juga harus tegar. Ini perjuangan seluruh masyarakat melawan kezaliman," ujar Roy.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), di Istana Merd
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempelajari penerapan inovasi teknologi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melanjutkan sekaligus memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program yang menjadi salah s
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Amplas bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak gan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukunga
PEMERINTAHAN