Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan memilih untuk menyikapinya dengan senyum.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti ada tahap menjadi terdakwa, lalu terpidana. Jadi saya tetap menghormati proses hukum," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.Baca Juga:
Roy menyatakan menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia juga mengajak tujuh orang lainnya yang turut dijerat untuk tetap tenang dan tegar menghadapi proses hukum.
"Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita semua sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Roy juga menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah penetapan status tersangka tersebut.
Menurutnya, langkah hukum berikutnya akan dikonsultasikan bersama tim kuasa hukum.
"Ini bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar, teman-teman lain juga harus tegar. Ini perjuangan seluruh masyarakat melawan kezaliman," ujar Roy.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, termasuk Pasal 27A dan 28 Ayat 2 UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazahnya.
Polisi menyatakan laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan berbagai ahli.*
(d/ad)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI