Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, termasuk Pasal 27A dan 28 Ayat 2 UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazahnya.
Polisi menyatakan laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan berbagai ahli.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.