BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Maret 2026

Roy Suryo Respon Santai Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyum saja

Abyadi Siregar - Jumat, 07 November 2025 13:16 WIB
Roy Suryo Respon Santai Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyum saja
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (Foto: tangkapan layar yt Abraham Samad SPEAK UP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebut status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan memilih untuk menyikapinya dengan senyum.

"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti ada tahap menjadi terdakwa, lalu terpidana. Jadi saya tetap menghormati proses hukum," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga:

Roy menyatakan menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ia juga mengajak tujuh orang lainnya yang turut dijerat untuk tetap tenang dan tegar menghadapi proses hukum.

"Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita semua sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Roy juga menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah penetapan status tersangka tersebut.

Menurutnya, langkah hukum berikutnya akan dikonsultasikan bersama tim kuasa hukum.

"Ini bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar, teman-teman lain juga harus tegar. Ini perjuangan seluruh masyarakat melawan kezaliman," ujar Roy.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga nama, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, termasuk Pasal 27A dan 28 Ayat 2 UU ITE.

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazahnya.

Polisi menyatakan laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan berbagai ahli.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo Cs!
Jokowi Tanggapi Kontroversi Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
Prabowo Minta Masyarakat Hormati Jasa Jokowi: “Pemimpin Itu Manusia, Bukan Maha Paripurna”
Prabowo Tegaskan Tak Takut Jokowi: Saya Hopeng Kok
Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Palas Ditangkap Polisi
Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar di Palas Masih Buron, Polisi Imbau Menyerahkan Diri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru