BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026
Kejaksaan Tinggi Sumut Diharap Usut Mafia Tanah

0,5 Hektar Pertapakan Properti Diduga Milik Jewell Infinity di Jalan Haji Anif, Sudah Lama Dikuasai Rakyat

Abyadi Siregar - Sabtu, 08 November 2025 12:34 WIB
0,5 Hektar Pertapakan Properti Diduga Milik Jewell Infinity di Jalan Haji Anif, Sudah Lama Dikuasai Rakyat
abyadi siregar
Suasana Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan 23 warga di lahan pertapakan properti diduga milik Jewell Infinity Jalan Haji Anif yang digelar PN Lubuk Pakam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tapi terakhir, muncul nama Andi Bahtiar dan Suprapto mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Kedua warga Desa Sampali ini, dikabarkan membeli 65 hektar tanah tersebut dari 35 orang ahli waris dengan alas hak Landreform tahun 1969.

Landreform merupakan program pemerintah yang fokus pada upaya penataan dan redistribusi tanah pertanian kepada masyarakat. Redistribusi tanah pertanian kepada masyarakat yang dikenal dengan istilah landreform ini, merupakan inti dari reforma agraria.

Istilah reforma agraria di Indonesia, secara resmi dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Atas dasar surat Landreform tahun 1969 itu, Andi Bahtiar dan Suprapto menggugat ke pengadilan hingga ke tingkat kasasi. Dengan dasar surat Landreform 1969 itu, Andi Bahtiar dan Suprapto menang dalam proses pengadilan.

Padahal, menurut Edwin Syahrizal Pohan SH, alas hak Andi Bahtiar dan Suprapto menguasai tanah itu adalah Landreform atau distribusi tanah tahun 1969 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor: 8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969.

TIDAK DITEMUKAN DI ARSIF
Edwin Syahrizal Pohan SH menjelaskan, SK Gubernur Sumut Nomor: 8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969 itu sendiri sudah dipertanyakan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsif Pemprov Sumut.

"Namun, melalui surat Nomor 005.1370/DISPUSIP/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024, Dinas Perpustakaan dan Arsif Pemprov Sumut menegaskan tidak menemukan dokumen tersebut," tegas Edwin Syahrizal Pohan SH.

Karena itu, Edwin Syahrizal Pohan SH memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nasib masyarakat. Kalau benar Jewell Inivinity sebagai pengembang yang menguasai lahan itu, diharap untuk segera membayar ganti rugi kepada masyarakat.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Bali Cup 2025: Kejuaraan Menembak HPR & Pistol Rayakan HUT Brimob ke-80
Demo di Balai Kota: Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Minta Gubernur DKI Segera Bayar Ganti Rugi
DPR Tidak Boleh Abaikan Putusan MK Soal Perempuan 30% di Pimpinan AKD
Hangatnya Anjangsana Kodim 0502/Jakarta Utara: Berbagi, Mendoakan, dan Menguatkan Silaturahmi
Mensos Tegaskan Bansos untuk Keluarga PMI, Tetap Tepat Sasaran dan Inklusif
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Hanya untuk Kebutuhan Dasar, Jangan untuk Rokok dan Judi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru