Ia menambahkan, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng, mulai dari pengurangan takaran hingga tidak adanya izin edar lengkap. "Beberapa perusahaan dengan pelanggaran serupa bahkan sudah disegel dan dicabut izinnya," ujarnya.
MinyaKita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang diluncurkan sebagai bagian dari program subsidi minyak goreng rakyat. Produksinya dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang ditunjuk pemerintah, salah satunya PT SMART Tbk (Sinarmas Group).
Artinya, perusahaan lain yang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin atau di luar daftar resmi produsen dapat dianggap melanggar aturan distribusi.
Ketiadaan papan nama, izin operasional, serta penolakan dokumentasi dari pihak gudang menimbulkan dugaan adanya aktivitas yang tidak transparan.
Seruan Transparansi dan Tindakan Aparat
Tim investigasi mendesak aparat kelurahan hingga pihak berwenang di tingkat kota untuk memeriksa keabsahan kegiatan gudang tersebut.
Mereka juga mempertanyakan sikap aparatur lingkungan yang dianggap berpihak pada perusahaan.
"RT Waylunik terlihat lebih tunduk pada aturan perusahaan ketimbang pemerintah. Harusnya ada tindakan tegas dari lurah dan aparat hukum. Kalau ada pelanggaran izin, harus disegel," tegas salah satu anggota tim investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ko Tomy, manajer gudang yang disebut-sebut bertanggung jawab atas operasional lokasi tersebut, maupun dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandar Lampung.*