Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ricko menegaskan, tujuh tersangka disangkakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun).
Namun, ketika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa menolaknya.
Salah satu alasan utama adalah jasad korban belum ditemukan sehingga unsur pembuktian dianggap belum sempurna.
Keputusan ini menuai kritik dari kalangan hukum. Praktisi hukum Sumatera Utara, Zakaria Rambe, menilai alasan jaksa keliru secara yuridis.
Baca Juga:
"Peristiwa hukumnya nyata. Ada keterangan saksi, pengakuan pelaku, hasil olah TKP, dan petunjuk yang mengarah pada terjadinya pembunuhan. Itu sudah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Zakaria, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI).
Bang Zek, sapaan akrab Zakaria, menekankan, "Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan keberadaan jasad korban sebagai bukti mutlak."
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.
Pipit Widari berharap aparat hukum segera menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi keluarganya.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.