BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Bandar Narkoba Riau Ditangkap, Sempat Kabur ke Luar Negeri dan Cuci Uang Rp 15,2 Miliar

Adam - Selasa, 11 November 2025 12:52 WIB
Bandar Narkoba Riau Ditangkap, Sempat Kabur ke Luar Negeri dan Cuci Uang Rp 15,2 Miliar
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap bandar narkoba berinisial MR alias Abeng, setelah sempat kabur ke luar negeri.

Penangkapan ini mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba senilai lebih dari Rp 15,2 miliar.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan pengedar berinisial H alias Asen pada 25 Oktober 2025. Dari tangan H, polisi menyita 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir happy five.

Baca Juga:

"Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut berasal dari MR alias Abeng, yang merupakan bandar besar di atas H," ujar Putu dalam keterangan pers, Selasa (11/11/2025).

MR diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri setelah jaringan pengedarnya terungkap.

Namun, polisi akhirnya menangkapnya setelah ia kembali ke Indonesia pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Polisi juga menemukan bahwa hasil penjualan narkoba ditampung dalam rekening atas nama S, istri MR.

Transaksi mencurigakan terdeteksi di rekening tersebut, padahal keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Melalui kerja sama dengan PPATK, Bareskrim Polri, dan perbankan, penyidik berhasil menelusuri dan menyita uang tunai senilai Rp 11,34 miliar, serta sejumlah aset berupa lahan sawit, ruko dua lantai, surat jual beli kapal, dan beberapa sertifikat tanah di Riau dan Sumatera Utara.

"Estimasi total aset di bawah penguasaan tersangka mencapai Rp 15,26 miliar," kata Putu.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas jaringan narkoba sekaligus memiskinkan para pelaku melalui penelusuran aset hasil kejahatan.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Transaksi Judi Online Melonjak, Yusril Ihza Mahendra Minta Penindakan Lewat TPPU
KPK Panggil Asisten Ombudsman dalam Kasus TPPU Eks Sekretaris MA
Transaksi Judol ASN dan Non ASN di Sumut Capai Rp2,1 Miliar!
Gubernur Bobby Nasution Tegur 1.037 ASN dan Non-ASN Terlibat Judol
Dana Judi Online Capai Nyaris Rp 1.000 Triliun, PPATK Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
KPK Dalami Aset Tersangka Korupsi Rp12–15 Miliar di Kasus CSR BI-OJK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru