Polda Metro Jaya menetapkan pelaku insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai ABH dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penetapan ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik Polri.
"Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti yang kami peroleh, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Pelaku kini dipersangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI.
Iman menambahkan, dorongan pelaku melakukan aksi ini karena merasa sendiri, tanpa tempat untuk berbagi keluh kesah baik di keluarga, lingkungan sekitar, maupun sekolah.
"Dorongannya di mana yang bersangkutan merasa sendiri. Kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya," jelas Iman.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif.
Ia menyatakan KPAI akan terus memantau proses hukum terkait ABH ini.
"Mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU perlindungan anak, proses diversi dan keadilan restoratif harus diutamakan," ujar Margaret.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berjalan, sambil memberi perhatian khusus pada hak-hak pelaku sebagai anak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan siswa dan perlindungan anak, sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman psikologi anak di lingkungan sekolah.*