"Semua barang berasal dari satu sumber yang sama, yaitu seseorang berinisial B yang saat ini berada di luar negeri," ujar Ronald.
Polisi kini bekerja sama dengan otoritas imigrasi dan interpol untuk memburu otak sindikat tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal keras bagi jaringan penyelundupan obat keras yang mencoba menyusup melalui produk vape, tren baru yang kini diawasi ketat aparat kepolisian.*