Aceh Terima Tambahan Rp10,65 Triliun untuk Penanganan Daerah Terdampak Bencana
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN – Dengan suara bergetar, terdakwa Muhammad Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), membacakan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang itu, Rayhan mengaku tak pernah membayangkan niatnya membantu sang ayah justru menyeretnya ke kursi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Apapun yang saya lakukan dalam kerjaan tersebut sepenuhnya atas perintah ayah saya. Sebagai anak, saya tak pernah berpikir apa yang saya lakukan melanggar hukum," ujar Rayhan dengan nada lirih di ruang sidang.Baca Juga:
Rayhan menjelaskan, dirinya hanya menangani tugas administratif dalam proyek yang dijalankan perusahaan sang ayah, Akhirun Piliang, yang juga menjadi terdakwa utama dalam perkara ini.
Ia menegaskan tidak pernah menerima atau menjanjikan uang suap apa pun.
"Saya hanya menandatangani berkas pekerjaan dan memastikan pekerjaan berjalan. Tak ada niat lain selain membantu ayah mencari nafkah," katanya.
Dalam pledoinya, Rayhan juga menceritakan bagaimana sejak kecil dirinya tumbuh melihat sang ayah bekerja keras sebagai kontraktor.
Hal itulah yang membuatnya mengikuti jejak ayahnya, meski akhirnya membawa konsekuensi hukum yang berat.
"Saya hanya seorang anak dari terdakwa satu. Seorang ayah yang saya hormati dan patuhi. Saya tumbuh melihat beliau bekerja untuk keluarga, bukan untuk berfoya-foya," tutur Rayhan, menahan haru.
Ia pun memohon agar majelis hakim memberi kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahan dan membuktikan dirinya bisa menjadi warga negara yang taat hukum.
"Saya dengan penuh kerendahan hati meminta yang mulia memberikan saya kesempatan kedua. Saya ingin mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rayhan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pembangunan jalan yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Rayhan dan ayahnya pada 26 November 2025 mendatang.*
(d/ad)
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
SOLO Mantan Presiden RI, Joko Widodo, memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Dayak Center di kawasan Ibu Kota Nusantara
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua
EKONOMI
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL