Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN – Dengan suara bergetar, terdakwa Muhammad Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), membacakan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang itu, Rayhan mengaku tak pernah membayangkan niatnya membantu sang ayah justru menyeretnya ke kursi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Apapun yang saya lakukan dalam kerjaan tersebut sepenuhnya atas perintah ayah saya. Sebagai anak, saya tak pernah berpikir apa yang saya lakukan melanggar hukum," ujar Rayhan dengan nada lirih di ruang sidang.Baca Juga:
Rayhan menjelaskan, dirinya hanya menangani tugas administratif dalam proyek yang dijalankan perusahaan sang ayah, Akhirun Piliang, yang juga menjadi terdakwa utama dalam perkara ini.
Ia menegaskan tidak pernah menerima atau menjanjikan uang suap apa pun.
"Saya hanya menandatangani berkas pekerjaan dan memastikan pekerjaan berjalan. Tak ada niat lain selain membantu ayah mencari nafkah," katanya.
Dalam pledoinya, Rayhan juga menceritakan bagaimana sejak kecil dirinya tumbuh melihat sang ayah bekerja keras sebagai kontraktor.
Hal itulah yang membuatnya mengikuti jejak ayahnya, meski akhirnya membawa konsekuensi hukum yang berat.
"Saya hanya seorang anak dari terdakwa satu. Seorang ayah yang saya hormati dan patuhi. Saya tumbuh melihat beliau bekerja untuk keluarga, bukan untuk berfoya-foya," tutur Rayhan, menahan haru.
Ia pun memohon agar majelis hakim memberi kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahan dan membuktikan dirinya bisa menjadi warga negara yang taat hukum.
"Saya dengan penuh kerendahan hati meminta yang mulia memberikan saya kesempatan kedua. Saya ingin mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rayhan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pembangunan jalan yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Rayhan dan ayahnya pada 26 November 2025 mendatang.*
(d/ad)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN