JAKARTA -Co-Founder sekaligus mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, telah resmi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan Adrian ke Indonesia.
“Yang bersangkutan sudah tersangka. Kami bekerjasama dengan penegak hukum dan terus berusaha untuk mengembalikannya ke Indonesia,” kata Agusman saat diwawancarai di Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Adrian Gunadi menjadi sorotan setelah perusahaannya, Investree, yang bergerak di bidang fintech, mendapatkan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam operasional perusahaannya. Sebelumnya, Adrian mengungkapkan melalui pesan singkat bahwa pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Investree.
“Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak, namun kami akan menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Adrian.
Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa pada saat pesan tersebut dikirim, Adrian Gunadi sedang berada di luar negeri. Tangkapan layar yang tersebar di media sosial menunjukkan salah satu kerabat Adrian tengah makan bersama di Doha, Qatar. Keberadaan Adrian di luar negeri ini memicu spekulasi mengenai upaya penyelesaian masalah perusahaan dan juga kasus hukum yang membelitnya.
Agusman menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga berupaya untuk memastikan agar Adrian Gunadi dapat segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Pencabutan izin usaha terhadap Investree oleh OJK menyisakan dampak signifikan terhadap reputasi perusahaan fintech tersebut. Investree dikenal sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P) yang cukup besar di Indonesia, dan pencabutan izin ini mengundang perhatian di sektor keuangan digital.
Investree, yang sempat menjadi pemain penting dalam industri fintech Indonesia, kini harus menghadapi tantangan besar dalam upaya mempertahankan keberlanjutan operasionalnya tanpa izin usaha yang sah.
(N/014)
Eks-CEO Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Oleh OJK