
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional
JAKARTA -Co-Founder sekaligus mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, telah resmi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan Adrian ke Indonesia.
“Yang bersangkutan sudah tersangka. Kami bekerjasama dengan penegak hukum dan terus berusaha untuk mengembalikannya ke Indonesia,” kata Agusman saat diwawancarai di Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Adrian Gunadi menjadi sorotan setelah perusahaannya, Investree, yang bergerak di bidang fintech, mendapatkan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam operasional perusahaannya. Sebelumnya, Adrian mengungkapkan melalui pesan singkat bahwa pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Investree.
Baca Juga:
“Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak, namun kami akan menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Adrian.
Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa pada saat pesan tersebut dikirim, Adrian Gunadi sedang berada di luar negeri. Tangkapan layar yang tersebar di media sosial menunjukkan salah satu kerabat Adrian tengah makan bersama di Doha, Qatar. Keberadaan Adrian di luar negeri ini memicu spekulasi mengenai upaya penyelesaian masalah perusahaan dan juga kasus hukum yang membelitnya.
Baca Juga:
Agusman menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga berupaya untuk memastikan agar Adrian Gunadi dapat segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Pencabutan izin usaha terhadap Investree oleh OJK menyisakan dampak signifikan terhadap reputasi perusahaan fintech tersebut. Investree dikenal sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P) yang cukup besar di Indonesia, dan pencabutan izin ini mengundang perhatian di sektor keuangan digital.
Investree, yang sempat menjadi pemain penting dalam industri fintech Indonesia, kini harus menghadapi tantangan besar dalam upaya mempertahankan keberlanjutan operasionalnya tanpa izin usaha yang sah.
(N/014)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal