JAKARTA, 13 NOVEMBER 2025 – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Sidang ini menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) untuk periode 2018-2023.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations, Edward Corne.
Jaksa menyebut, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga USD 5,7 juta pada pengadaan BBM dan Rp 2,5 triliun dalam penjualan solar non-subsidi.
Total kerugian negara, termasuk dampak ekonomi dan selisih harga impor BBM, diperkirakan mencapai Rp 285 triliun.
"Edward Corne menerima hadiah dari perusahaan terafiliasi BP Singapore terkait proses pengadaan yang dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd," ujar jaksa dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa Riva Siahaan diduga menyetujui harga jual solar/biosolar kepada konsumen industri di bawah harga dasar, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan.*
(t/dh)
Editor
: Adam
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah