BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah

Adelia Syafitri - Kamis, 13 November 2025 14:34 WIB
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah
Nicke Widyawati. (Foto: Tangkapan layar @nicke_widyawati /ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA, 13 NOVEMBER 2025 – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Sidang ini menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) untuk periode 2018-2023.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations, Edward Corne.

Baca Juga:

Jaksa menuduh mereka membocorkan informasi pengadaan BBM kepada dua perusahaan asing, BP Singapore Pte.

Ltd dan Sinochem International Oil, sehingga memenangkan tender meski telah melewati batas waktu penawaran.

Selain Nicke, jaksa menghadirkan dua saksi lainnya: Alfian Nasution, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, dan Elia Massa Manik, mantan Direktur Utama Pertamina pada 2018.

Jaksa menyebut, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga USD 5,7 juta pada pengadaan BBM dan Rp 2,5 triliun dalam penjualan solar non-subsidi.

Total kerugian negara, termasuk dampak ekonomi dan selisih harga impor BBM, diperkirakan mencapai Rp 285 triliun.

"Edward Corne menerima hadiah dari perusahaan terafiliasi BP Singapore terkait proses pengadaan yang dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd," ujar jaksa dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa Riva Siahaan diduga menyetujui harga jual solar/biosolar kepada konsumen industri di bawah harga dasar, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan.*

(t/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Labura Tegaskan Komitmen Antikorupsi dalam Rakor Bersama KPK
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terpisah dari Kasus Kuota Haji
Kaur Keuangan Desa di Nias Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp965 Juta
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Solar Subsidi di Kecamatan Medan Polonia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, Rayhan Piliang Nangis Bacakan Pledoi: Cuma Bantu Ayah Cari Nafkah
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru