Dua Kubu Keraton Solo Bersitegang, Kirab Pusaka Malam 1 Suro Masih Tanpa Titik Temu
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. Keempat terdakwa divonis dengan hukuman penjara antara 4 hingga 4,5 tahun, serta denda dan uang pengganti.
Keempat terdakwa yang dihukum adalah Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017; Amanna Gappa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018; Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna; dan Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nur Setiawan Sidik divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Amanna Gappa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan, serta uang pengganti sebesar Rp3.292.180.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan harta benda yang disita tidak mencukupi, maka ia akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Freddy Gondowardojo juga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.536.034.600, dengan subsider pidana penjara 1,5 tahun apabila tidak membayar uang pengganti tersebut. Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Namun, Majelis Hakim tidak menjatuhkan uang pengganti terhadap Arista.Usai mendengar putusan, keempat terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan. Begitu pula dengan Penuntut Umum, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para terdakwa dalam proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, yang diduga menyimpangkan anggaran dan melibatkan sejumlah pihak dalam praktek korupsi yang merugikan negara.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menegaskan bahwa tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dapat merusak perekonomian negara dan merugikan masyarakat. Putusan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus diperkuat oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proses selanjutnya akan menunggu keputusan dari pihak terdakwa dan Penuntut Umum mengenai apakah akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
(N/014)
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa hanya ditopang oleh satu se
EKONOMI
MIMIKA Komando Distrik Militer (Kodim) 1710/Mimika memulai pembangunan enam Jembatan Garuda yang tersebar di tiga distrik di Kabupaten M
NASIONAL
JAKARTA Pusat Penerangan (Puspen) TNI menggelar dialog interaktif bertajuk Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media di Aula Balai War
NASIONAL
BANDA ACEH Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh p
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh periode 20242029 resmi dilantik dalam acara yang berlang
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dosen bersama mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (FKM Unmuha) berhasil mengembangkan inovasi
PENDIDIKAN
MEDAN Video mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan yang terekam memasok air bersih ke sebuah rumah di kawasan Jalan STM Gang Suka Cit
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendor
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL