Yayasan Jaga Riau Indonesia Desak Kapolda dan Gubernur Kerahkan Seluruh Kekuatan Padamkan Karhutla
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. Keempat terdakwa divonis dengan hukuman penjara antara 4 hingga 4,5 tahun, serta denda dan uang pengganti.
Keempat terdakwa yang dihukum adalah Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017; Amanna Gappa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018; Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna; dan Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nur Setiawan Sidik divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Amanna Gappa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan, serta uang pengganti sebesar Rp3.292.180.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan harta benda yang disita tidak mencukupi, maka ia akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Freddy Gondowardojo juga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.536.034.600, dengan subsider pidana penjara 1,5 tahun apabila tidak membayar uang pengganti tersebut. Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Namun, Majelis Hakim tidak menjatuhkan uang pengganti terhadap Arista.Usai mendengar putusan, keempat terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan. Begitu pula dengan Penuntut Umum, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para terdakwa dalam proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, yang diduga menyimpangkan anggaran dan melibatkan sejumlah pihak dalam praktek korupsi yang merugikan negara.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menegaskan bahwa tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dapat merusak perekonomian negara dan merugikan masyarakat. Putusan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus diperkuat oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proses selanjutnya akan menunggu keputusan dari pihak terdakwa dan Penuntut Umum mengenai apakah akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
(N/014)
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang (Mebidang) mulai berdampak pada aktivitas pengguna jalan di Kota
NASIONAL
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
KOTA TEGAL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan program pencegahan korupsi berbasis risiko di lingkungan P
PEMERINTAHAN
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL