BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Yusril Perintahkan Gubernur Sulsel Kembalikan Dua Guru Luwu Utara ke Jabatan ASN

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 13:26 WIB
Yusril Perintahkan Gubernur Sulsel Kembalikan Dua Guru Luwu Utara ke Jabatan ASN
Rasnal dan Abdul Muis guru di SMAN 1 Luwu Utara. (Foto: Chanelsumsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Gubernur Sulawesi Selatan segera mengembalikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Luwu Utara ke jabatan semula.

Permintaan itu disampaikan setelah keduanya, Abdul Muis dan Rasnal, menerima rehabilitasi secara resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menegaskan keputusan presiden atau keppres rehabilitasi tersebut merupakan tindakan konstitusional yang sah.

Baca Juga:

Kewenangan itu diberikan melalui Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur hak prerogatif Presiden dalam memberikan rehabilitasi dan amnesti.

"Dengan terbitnya keppres rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan pidana," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Menurut dia, sebelum menandatangani rehabilitasi, Presiden telah terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung, yang kemudian memberikan pandangan resmi dan dicantumkan dalam konsideran keppres.

Yusril menekankan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru bukan hukuman tambahan dari putusan kasasi MA. PDTH adalah konsekuensi administratif dari aturan ASN yang otomatis berlaku bagi pegawai yang divonis pidana.

Namun, setelah Presiden memberikan rehabilitasi, status hukum keduanya harus dikembalikan sebagaimana sebelum pemecatan.

"Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali keduanya karena pemulihan nama baik otomatis memulihkan kedudukan kepegawaiannya," kata Yusril, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan rehabilitasi tidak menghapus vonis pidana.

Putusan Mahkamah Agung tetap berlaku, tetapi Presiden memiliki kewenangan memulihkan kehormatan dan posisi sosial seseorang.

Kasus ini bermula pada 2018, saat sepuluh guru honorer di Luwu Utara tidak menerima honor selama berbulan-bulan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik Pendidik “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”
Niat Baik Berujung Pahit: Dua Guru Kehilangan Status ASN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru