MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut didesak segera menetapkan tersangka kasus korupsi di PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), pasca penggeledahan yang dilakukan tim Kejatisu di kantor BUMN itu di Kuala Tanjung, Kamis (13/11).
Penggeledahan Kantor PT Inalum itu sendiri, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dengan Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025, tanggal 5 November 2025.
Menurut pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, yang juga responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (12/11), penetapan tersangka korupsi PT Inalum itu patut disegerakan. Karena bukti permulaan sudah cukup.
Antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Investasi pada BUMN Tahun 2020 s.d 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ratama Saragih, dalam LHP BPK Auditoriat Utama Keuangan Negara VII tahun 2025, Nomor 19/LHP/XX/I/2025, tanggal 30 Januari 2025, sangat jelas disebutkan bahwa, kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU (Tbk), kurang prudent.
Selain itu, penjualan alumunium alloy kepada PT PASU itu, juga dinilai tidak mempertimbangkan risiko yang bisa merugikan perusahaan. Padahal dalam neraca PT Inalum per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, terdapat piutang usaha PT PASU sebesar USD 1,79 (ribuan USD).
Ratama Saragih menjelaskan, berdasarkan catatan smile treasury diketahui bahwa, listing outstanding piutang usaha kepada PT PASU yang belum dibayarkan kepada PT Inalum per 30 Desember 2023 sebesar USD 8.190.333,24. Terdiri dari 29 invoice penjualan tahun 2020 dan 2021.
TEMUAN BPK LEBIH RINCI Ratama Saragih lebih rinci menguraikan temuan BPK terkait pemeriksaan atas kebijakan metode pembayaran, perjanjian jual-beli, laporan keuangan, listing outstanding piutang dan permintaan penyelesaian invoice PT PASU.
Di antara temuan BPK itu, seperti Request For Approval (RVA)/permintaan persetujuan dengan metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A) tahun 2020 tidak sesuai dengan SK-020/DIR/2019.
Dalam dokumen itu, lanjut Ratama Saragih, terkuak bahwa PT Inalum melakukan penjualan produk aluminium alloy kepada PT PASU dengan metode pembayaran tanpa agunan. Bahkan metode pembayaran ini hanya dilakukan kepada PT PASU saja.
Temuan BPK itu juga menyebutkan bahwa, kebijakan metode pembayaran D/A itu berisiko tidak terbayar. Namun tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan risikonya.
Sesuai hasil temuan BPK, kebijakan jangka waktu jatuh tempo pembayaran 180 hari setelah tanggal ekseptasi itu, juga tidak didukung kajian risikonya. Kemudian, PT Inalum tidak segera melakukan evaluasi perjanjian penjualan berdasarkan informasi Laporan Keuangan PT PASU tahun 2019 dan 2020.