BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Ketua PN Medan Pimpin Sidang OTT Suap Jalan Rp4 Miliar yang Jerat Eks Kadis PUPR Sumut

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 19:39 WIB
Ketua PN Medan Pimpin Sidang OTT Suap Jalan Rp4 Miliar yang Jerat Eks Kadis PUPR Sumut
Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting turun dari mobil tahanan. (foto: B.S.Putra/VIVA Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mardison, ditunjuk memimpin persidangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting.

Topan akan diadili bersama dua pejabat lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.

Ketiganya diduga menerima suap Rp4 miliar dari dua rekanan kontraktor yang kini telah lebih dulu menjalani persidangan dalam berkas terpisah.

Baca Juga:

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.

Uang diserahkan agar perusahaan mereka dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Padanglawas dan Tapanuli Selatan, yakni:
- Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan anggaran Rp96 miliar
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis, 26 November 2025.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan bahwa berkas perkara Topan Ginting dkk telah diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu, 12 November 2025.

"Perkara register 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar serta perkara 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Heliyanto sudah masuk," kata Soniady, Jumat, 14 November 2025.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan pada Rabu, 19 November 2025.

Majelis hakim dipimpin langsung oleh Mardison, didampingi As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor infrastruktur Sumut sepanjang 2025, dan diperkirakan turut menyeret sejumlah pihak lain yang masih dalam penyelidikan.*


Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Angkut Dua Koper Dokumen dan Puluhan Barang Mewah Usai Geledah Rumah Sekda dan Direktur RSUD Ponorogo
Pasca Penggeledahan, Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di PT Inalum
Kapolda Sumut Resmikan Dua Dapur SPPG, Layani Ribuan Siswa di Serdang Bedagai
Sumut Genjot Ranperda BUMD: Bank Sumut Bakal Jadi Perseroda
Pemkab Deli Serdang Targetkan Nilai MCP 95 di 2025, Bupati: “Kami Perbaiki Persepsi Integritas”
Benny Iskandar Nasution Jadi Tersangka Korupsi Proyek MFF, Negara Dirugikan Rp 1,1 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru