Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Jakarta. (Foto: Taufiq/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penangkapan berlangsung di sebuah lokasi di Jakarta Barat setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar aturan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Jakarta Barat menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi intelijen keimigrasian yang menelusuri pergerakan dua WNA tersebut, terutama aktivitas digital yang mengarah pada praktik prostitusi berbasis aplikasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, perangkat ponsel, serta deretan pesan singkat dari aplikasi yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi.
"Barang bukti percakapan digital menjadi salah satu dasar kuat untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dan pelanggaran izin tinggal," ujar pejabat Imigrasi Jakarta Barat.
Kedua WNA Uzbekistan itu kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pelanggaran keimigrasian dan dugaan tindak pidana yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.
Imigrasi menegaskan, penindakan terhadap kedua WNA ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Indonesia memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing, terutama yang memanfaatkan platform digital untuk aktivitas ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menunjukkan bagaimana praktik prostitusi kini semakin bergeser ke ruang digital, menyulitkan pengawasan tradisional dan menuntut imigrasi serta aparat penegak hukum meningkatkan kemampuan deteksi terhadap jejak digital.
Imigrasi menyebut akan terus memperkuat operasi siber, termasuk patroli aplikasi yang digunakan untuk transaksi ilegal oleh warga asing.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat, Diduga Terlibat Prostitusi Online