Dua tersangka, BI (37) dan HRP (43), ditangkap di Jalan Nibung, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.
Polisi menyita 14 paket sabu seberat 2,77 gram dari BI, serta satu paket sabu seberat 3,87 gram dari HRP.
"BI berusaha membuang barang bukti saat hendak diamankan, namun petugas berhasil menyelamatkannya," ujar Junaidi, Minggu (16/11).
Pengungkapan kedua dilakukan Ipda Eddy Supratman di Jalan Olahraga, Binjai Timur.
Petugas menyamar sebagai pembeli untuk menangkap PS (24) dari Medan Amplas, yang kedapatan menyerahkan sabu seberat 1,34 gram tanpa perlawanan.
Kasus ketiga ditangani Iptu Alex Pasaribu saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Petugas mengejar DE, yang mencurigakan, hingga akhirnya ditangkap di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Lawan, Binjai Timur.
Dari DE diamankan sabu seberat 1,30 gram yang diduga akan diedarkan.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara.