BREAKING NEWS
Minggu, 23 November 2025

Ssssst, BPK Temukan Indikasi Korupsi di KPU Sumut

Abyadi Siregar - Senin, 17 November 2025 08:45 WIB
Ssssst, BPK Temukan Indikasi Korupsi di KPU Sumut
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut . (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sumut menemukan indikasi korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut sebesar Rp 1.419.660.958,4.

Angka itu terdiri dari kekurangan volume atas pekerjaan Pengadaan Formulir Plano senilai Rp 18.228.988,58 dan kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Audit dana Kampanye sebesar Rp 1.401.431.969,82.

Dalam rekomendasinya yang tertuang di Laporan Hasil Lemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XVIII.MDN/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, BPK meminta KPU Provinsi Sumut dan PPK KPU kabupaten/kota segera mengembalikan uang negara itu dalam kurun waktu 60 hari sejak rekomendasi dimaksud diserahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum itu.

Baca Juga:

Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, Senin (17/11/2025) menjelaskan, jika menilik hasil audit BPK dimaksud, ada banyak konstruksi penyalahgunaan wewenang yang sengaja dilakukan pihak PPK KPU Sumut bersama 18 Kantor Akuntan Publik (KAP).

Ini terlihat dari hasil pemeriksaan BPK itu sendiri. Antara lain, lanjut Ratama yang juga responden BPK, KAP tidak memuat dalam kontrak jumlah kabupaten/kota yang akan diaudit oleh KAP itu sendiri.

Kemudian, dalam perikatan kontrak antara PPK dengan masing-masing KAP, tidak ada rincian atas jumlah kabupaten/kota yang menjadi lingkup/objek audit. Selanjutnya, Berita Acara (BA) Pencermatan, tidak dijadikan pedoman untuk pembayaran jasa konsultansi audit dana kampanye Parpol kabupaten/kota.

Padahal ditanda tangani oleh masing ketua dan anggota KPU kabupaten/kota.Penyalahgunaan lain yang ditemukan BPK adalah, POK KPU Sumut tidak pernah memeriksa kelengkapan laporan dana kampanye Parpol.

Di antaranya (LADK, LPSDK dan LPPDK) sebagai dasar pembayaran jasa audit kepada KAP. Pembayaran jasa akuntan publik dilakukan dengan mengabaikan klausul-kalusul dalam kontrak terkait kriteria pembayaran.

Dan yang terakhir adalah, ada 33 kabupaten/kota yang tidak membuat dan mengunggah LPSDK pada aplikasi SIKADEKA, namun KAP tetap memperhitungkan LPSDK untuk dibayarkan.

Ratama Saragih yang menyandang Sertifikat Implementation Of Artificial Intellegence (AI) In Forensic Accounting Technology menyebutkan, korupsi di KPU itu terjadi karena PPK KPU tidak optimal dalam mengendalikan kontrak pengadaan formulir plano.

Selain itu, tidak cermat dalam menyusun kontrak jasa konsultansi audit dana kampanye dan belum sepenuhnya mempedomani klausul kontrak.

Artinya, lanjut Ratama Saragih, PPK KPU Sumut bukan tidak mengerti kontrak kerja sama, klausul dan lain sebagainya. Namun tetap ada timbul kerugian negara.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru