Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG SIDIMPUAN – Turnamen Silaturahmi Junedi Cup resmi ditutup dengan keputusan tidak biasa.
Dua tim, Mitra Melati FC dan Soccer Kolong FC, dinyatakan sebagai juara bersama setelah panitia memutuskan untuk menghentikan seluruh rangkaian pertandingan semifinal dan final.
Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan pengaturan skor dalam laga penyisihan grup antara PSSM Salambue dan BUSET FC yang berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025.Baca Juga:
Laga tersebut menjadi sorotan karena kedua tim dianggap sengaja mengatur hasil pertandingan demi memperebutkan tiket semifinal yang telah dinantikan oleh tim Bina Remaja.
Dalam regulasi turnamen, salah satu dari kedua tim bisa melaju ke semifinal bila saling mengalahkan atau bermain imbang dengan skor di bawah 6–6.
Namun pertandingan justru berakhir dengan skor tidak wajar, 7–7, yang memicu kecurigaan kuat adanya rekayasa skor.
Panitia pelaksana segera melakukan evaluasi dan memutuskan mendiskualifikasi kedua tim.
"Karena pelanggaran serius terhadap aturan turnamen, kami sepakat mendiskualifikasi PSSM Salambue dan BUSET FC," ujar Ketua Panitia, Rahmad Ramadhan Nasution, dalam keterangan resmi.
Keputusan diskualifikasi itu berdampak langsung pada struktur pertandingan.
Tidak adanya lawan yang sah membuat semifinal dan final tidak dapat dilanjutkan.
Panitia bersama penyelenggara turnamen, Junaidi, S.Pd, kemudian menetapkan Mitra Melati FC dan Soccer Kolong FC sebagai juara bersama.
"Setelah musyawarah pada Rabu, 19 November 2025, kami memutuskan pertandingan dihentikan dan gelar juara diberikan kepada dua tim yang lolos tanpa kontroversi. Ini keputusan terbaik demi menjunjung sportivitas," kata Junaidi.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN