BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

KPK Panggil Pramusaji hingga ASN Terkait Kasus Pemerasan Abdul Wahid

Abyadi Siregar - Senin, 17 November 2025 13:22 WIB
KPK Panggil Pramusaji hingga ASN Terkait Kasus Pemerasan Abdul Wahid
Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*


(vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Mandailing Natal Divonis 3 Tahun Penjara
Kejaksaan Nias Selatan Turun Tangan, Tinjau Dugaan Mark Up Dana Pembangunan SD Laowi
Ssssst, BPK Temukan Indikasi Korupsi di KPU Sumut
Korupsi di PT Inalum: Temuan BPK Lebih dari Cukup Sebagai Dasar untuk Menetapkan Tersangka
Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Universitas Baliem Jadi Penyidikan
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Masih Pelajari Dampaknya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru