Bupati Sergai Tegas: Kalau Ada Pungli dalam Perpanjangan Kontrak PPPK, Laporkan Saya!
SERGAI Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya, memimpin apel pagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Ka
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi terkait dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, pada Senin, 17 November.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Kelima saksi tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) hingga pramusaji yang bertugas di rumah dinas gubernur.Baca Juga:
"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Adapun saksi yang dipanggil adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari yang bertugas sebagai pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau; Rifki Dwi Lesmana, ASN P3K Dinas PUPR Provinsi Riau; dan Hari Supristianto, staf perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penganggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernor Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan; serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Pengungkapan perkara berawal dari adanya penambahan anggaran signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam proses itu, muncul dugaan kesepakatan fee sebesar 2,5 persen antara pejabat dinas dan para kepala UPT, yang kemudian dibahas di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.
Namun M. Arief Setiawan diduga meminta kenaikan menjadi 5 persen, sekitar Rp7 miliar, serta mengancam mencopot kepala UPT yang tidak bersedia menyetor.
KPK juga melakukan sejumlah penggeledahan dalam rangka penyidikan, termasuk di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang menghasilkan penyitaan dokumen terkait penganggaran.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
(vo/ad)
SERGAI Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya, memimpin apel pagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Ka
PEMERINTAHAN
MEDAN Larangan merektut tenaga honorer yang tertuang dalam sejumlah regulasi, ternyata tidak berlaku di Madrasyah Tsanawiyah Negeri (MTs
TAPTENG Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Effendi, mendampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, melakukan peninj
PEMERINTAHAN
TAPUT Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
BATU BARA Personel TNI dari Kodim 0208/AS berhasil menyelesaikan perbaikan Jembatan Gantung yang menghubungkan beberapa dusun di Desa Ja
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Kondisi Hutan Batangtoru kini kritis. Aktivitas ekstraktif, termasuk pertambangan emas, PLTA, dan perkebunan sawit, dit
PEMERINTAHAN
SUMUT PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas Kuala Tanjung Tebing Tinggi Parapat (Kutepat),
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi meluncurkan layanan Wifi gratis secara serentak di delapan kota di Sumut,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara pemakaman Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, di Taman Makam Pahlaw
NASIONAL
JAKARTA Pemakaman Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (
NASIONAL