BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

MK Tegaskan Batas Penempatan Anggota Polri di Jabatan ASN: Netralitas Harus Dijaga

gusWedha - Senin, 17 November 2025 14:14 WIB
MK Tegaskan Batas Penempatan Anggota Polri di Jabatan ASN: Netralitas Harus Dijaga
Ilustrasi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan batas penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).

Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyatakan bahwa putusan ini menghadirkan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik.

"Putusan ini memberikan kejelasan norma mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN," ujar Agung kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:

Menurut Agung, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak berlaku karena menimbulkan multitafsir terkait dasar penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil.

Frasa tersebut dianggap berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara dan asas sistem merit.

Sementara itu, bagian pertama Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut bahwa "jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" tetap berlaku, sehingga batasan yuridis terkait jabatan yang dapat diisi anggota Polri menjadi semakin tegas.

Agung menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak relevan dengan tugas kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Ia juga menekankan bahwa penempatan anggota Polri hanya diperbolehkan pada instansi tertentu, jabatan tertentu, dan sesuai kompetensi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 147-149.

Meski beberapa instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, dan BIN memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, bukan berarti semua jabatan dapat diisi anggota Polri.

Jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum tetap menjadi ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi.

Agung juga menyoroti konsekuensi yuridis. Penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak relevan dengan kepolisian dapat menimbulkan masalah hukum karena putusan MK berlaku erga omnes.

"Tindakan administratif yang tidak sesuai putusan dapat memengaruhi keabsahan jabatan," jelasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenkum Bali Lantik Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kompetensi
Apel Pagi Kemenkum Bali, Kakanwil Tekankan Kedisiplinan dan Semangat Kerja di Tengah Galungan
Pansel Komisi Yudisial Ajukan 7 Calon Anggota ke DPR, Fit and Proper Test Digelar Hari Ini
Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR adalah Amanat Reformasi
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 17 November 2025: Hujan Ringan hingga Petir
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Senin 17 November 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan hingga Petir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru