JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan batas penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyatakan bahwa putusan ini menghadirkan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik.
"Putusan ini memberikan kejelasan norma mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN," ujar Agung kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Menurut Agung, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak berlaku karena menimbulkan multitafsir terkait dasar penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Frasa tersebut dianggap berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara dan asas sistem merit.
Sementara itu, bagian pertama Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut bahwa "jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" tetap berlaku, sehingga batasan yuridis terkait jabatan yang dapat diisi anggota Polri menjadi semakin tegas.
Agung menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak relevan dengan tugas kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Ia juga menekankan bahwa penempatan anggota Polri hanya diperbolehkan pada instansi tertentu, jabatan tertentu, dan sesuai kompetensi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 147-149.
Meski beberapa instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, dan BIN memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, bukan berarti semua jabatan dapat diisi anggota Polri.
Jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum tetap menjadi ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi.
Agung juga menyoroti konsekuensi yuridis. Penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak relevan dengan kepolisian dapat menimbulkan masalah hukum karena putusan MK berlaku erga omnes.
"Tindakan administratif yang tidak sesuai putusan dapat memengaruhi keabsahan jabatan," jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian PANRB dan BKN memiliki peran penting untuk memastikan penempatan jabatan berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Kejelasan ini penting agar administrasi pemerintahan berjalan akuntabel, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.*