BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 10:43 WIB
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025). (foto: tangkapan layar yt DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan!
Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
Komisi IV Gelar Rapat Tertutup dengan Pengusaha Sawit, Bahas Penertiban Lahan Bermasalah
Pramono Kebut Penyelesaian Perda 2025 Jelang Akhir Tahun
Tribunal Internasional Vonis Mati Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru