Untuk kedua kalinya, Erwin berdalih sakit dan hanya mengirimkan keterangan melalui kuasa hukumnya.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua nama lain: Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, serta Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
Pada Kamis, 13 November 2025, Kejari Medan resmi menahan Benny dan MH setelah keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan MFF 2024 yang mencapai Rp 4,8 miliar.
Hasil perhitungan Inspektorat Kota Medan mengungkap kerugian negara sebesar Rp 1,132 miliar.
"Kita telah menetapkan tiga tersangka. Namun yang hadir baru dua. Satu lagi hanya mengirimkan penasihat hukumnya dengan keterangan sakit," ujar Fajar.
Berbeda dengan dua tersangka lain, Erwin tidak ditahan karena tidak pernah datang memenuhi panggilan.
Saat kegiatan MFF berlangsung, Erwin menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan ketidakhadiran Erwin kembali terjadi pada pemanggilan kedua, Senin, 17 November 2025. Penyidik akan mengirimkan panggilan ketiga pada Kamis, 20 November 2025.
"Yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Jika kembali mangkir, kami siap melakukan upaya paksa," kata Dapot.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat Pemerintah Kota Medan yang berurusan dengan aparat penegak hukum.
Desakan agar Pemerintah Kota Medan segera menonaktifkan para pejabat tersangka juga semakin menguat dari kalangan legislatif.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(d/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Jejak Korupsi MFF 2024: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Kemana Erwin Saleh?