JAKARTA- Sidang dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) memasuki fase krusial.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan pembacaan putusan terhadap lima terdakwa pada 3 Desember 2025, setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap.
Kelima terdakwa merupakan figur strategis di lingkungan peradilan: mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling disorot tahun ini karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang didakwa menerima suap.
Ketua majelis hakim, Effendi, menyebut waktu tambahan diperlukan mengingat kompleksitas perkara.
"Perkara ini ada lima berkas, saksi-saksi juga cukup banyak, maka majelis sudah bersepakat untuk pembacaan putusan persidangan ini kita tunda selama dua minggu," ujarnya dalam persidangan, Rabu, 19 November 2025.
Majelis meminta jaksa, penasihat hukum, dan para terdakwa memahami jeda waktu tersebut sebelum akhirnya berada pada tahap penentu.
"Sidang kita tunda, insyaallah akan kita buka kembali dua minggu ke depan, Rabu 3 Desember 2025," kata Effendi.
Seluruh terdakwa kembali ditahan hingga pembacaan putusan.
Tuntutan Berat, Sinyal Tekanan Publik pada Kasus Korupsi Hakim
Dalam tuntutan yang dibacakan pekan lalu, jaksa menjerat para terdakwa dengan pidana belasan tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah.
Besarnya tuntutan menunjukkan bobot dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat yang seharusnya menjaga integritas lembaga peradilan.