-Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp9,5 miliar subsider 5 tahun.
-Agam Syarief Baharudin: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun.
-Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun.
-Muhammad Arif Nuryanta: 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
-Wahyu Gunawan: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Kasus ini dipandang publik sebagai ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi sebab melibatkan aktor-aktor yang selama ini menjadi penjaga keadilan.
Sejumlah pengamat menilai vonis majelis hakim nantinya akan menjadi barometer arah reformasi peradilan.
Perkara ini merebak setelah dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng menyeret sejumlah pejabat peradilan.
Dugaan praktik suap untuk memengaruhi putusan hukum dianggap sebagai pelanggaran yang merusak sendi kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.
Penundaan pembacaan vonis dinilai sebagai upaya majelis hakim untuk merumuskan putusan yang kokoh secara hukum, sekaligus mempertimbangkan tekanan publik dan urgensi pemulihan integritas peradilan.
Dengan seluruh proses pembuktian telah rampung, sorotan kini tertuju pada tanggal 3 Desember 2025 hari ketika pengadilan menentukan apakah tuntutan berat jaksa akan diikuti atau justru menghasilkan putusan berbeda.