BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Oknum Wartawan Diduga Intimidasi Komisi Informasi Babel, KI Siap Tempuh Jalur Hukum

gusWedha - Rabu, 19 November 2025 18:33 WIB
Oknum Wartawan Diduga Intimidasi Komisi Informasi Babel, KI Siap Tempuh Jalur Hukum
Seorang pria berinisial DI (26) membuat kegaduhan di lingkungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bangka Belitung. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKA BELITUNG - Seorang pria berinisial DI (26) yang mengaku sebagai wartawan media online kembali membuat kegaduhan di lingkungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bangka Belitung.

Dalam beberapa hari terakhir, DI berkali-kali datang ke kantor KI Babel di lantai IV Gedung B Kantor Gubernur, dengan perilaku yang dinilai jauh dari standar profesi jurnalis, Rabu (19/11/2025).

Meski seluruh informasi yang diminta DI mulai dari data registrasi, proses persidangan, hingga putusan sengketa telah diberikan staf dan komisioner KI, DI tetap tidak puas.

Baca Juga:

Puncaknya terjadi sekitar pukul 10.20 WIB, saat DI masuk ke ruang kerja KI tanpa salam, tanpa memperkenalkan diri, dan langsung duduk sambil memantau aktivitas komisioner dan staf.

Perilaku ini dinilai menyerupai pengawasan ala lembaga swadaya masyarakat, bukan tugas jurnalistik.

Ketua KI Babel, Ita Rosita, menegaskan bahwa tindakan DI mengarah pada intimidasi dan intervensi terhadap majelis komisioner.

"Kemarin dia meminta tanggapan komisioner terkait surat keberatan pemohon dan sudah dijawab secara resmi. Pagi ini dia datang lagi tanpa tujuan jelas dan ingin mengawasi aktivitas harian kami. Itu sudah di luar tupoksi wartawan dan menunjukkan itikad tidak baik," ujar Ita.

Selain itu, KI Babel menemukan kartu identitas wartawan yang digunakan DI sangat meragukan.

Kartu tersebut tidak mencantumkan nama lengkap, nomor identitas, alamat kantor media, foto, maupun tanda tangan pimpinan redaksi.

Perilaku DI dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk masuk tanpa izin, tidak memperkenalkan diri, memaksa staf, serta mengawasi aktivitas pegawai.

Ita menegaskan, jika DI kembali melakukan tindakan serupa, KI Babel siap melaporkannya kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Ini bukan soal tegas atau tidak tegas, tapi kami menjaga marwah KI sebagai lembaga yang sedang menjalankan proses quasi peradilan. Tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun," pungkas Ita.

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Tata Niaga Timah di Bangka Belitung, Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dilaporkan ke Polda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru