Polda Metro Jaya mencegah tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan sejumlah pihak lain, untuk bepergian ke luar negeri. (Foto:
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa Roy Suryo Cs diwajibkan melapor satu kali setiap minggu.
"Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, mereka wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri," ujar Budi, Kamis (20/11/2025).
Meski demikian, polisi masih memberikan kelonggaran bagi para tersangka untuk bepergian antarkota.
"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja," kata Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut klaim yang menyeret nama kepala negara.
Penyidikan masih berlangsung dan Polda Metro Jaya belum membeberkan detail perkembangan lebih lanjut terkait bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Bisa ke Luar Negeri