Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Sebanyak 60 terdakwa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Mapolres Jakarta Utara pada akhir Agustus lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/11/2025).
Sidang digelar di dua ruang sidang terpisah, dengan masing-masing terdakwa dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Usai persidangan, suasana haru tampak di luar ruang sidang. Keluarga terdakwa berkumpul, beberapa terdakwa melambaikan tangan dan menerima makanan yang diberikan oleh kerabat.
Baca Juga:
Para terdakwa ditangkap saat terjadinya kerusuhan di depan Mapolres Jakarta Utara pada akhir Agustus 2025.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerusuhan yang sempat menimbulkan keresahan di wilayah Jakarta Utara.
Proses hukum berjalan ketat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.*
(v/um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.