BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030 Secara Aklamasi

Abyadi Siregar - Jumat, 21 November 2025 09:36 WIB
DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030 Secara Aklamasi
Komisi III DPR RI Rapat Uji Kelayakan Calon Anggota Komisi Yudisial, Senin, 17 November 2025. (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian fit and proper test yang digelar beberapa hari terakhir.

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, dan seluruh delapan fraksi memberikan persetujuan penuh terhadap tujuh calon yang diusulkan.

Baca Juga:

Adapun tujuh calon anggota KY yang disahkan adalah:
- F. Willem Saija (mantan hakim)
- Setyawan Hartono (mantan hakim)
- Anita Kadir (praktisi hukum)
- Desmihardi (praktisi hukum)
- Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)
- Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)
- Abhan (tokoh masyarakat)

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan keputusan ini merupakan hasil penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon.

Menurutnya, proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam mengenai visi, komitmen penegakan etik, dan pandangan calon terkait reformasi peradilan.

"Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, tujuh nama ini dinilai layak mengemban amanah selama lima tahun ke depan," ujar Sari.

Keputusan Komisi III ini akan diteruskan ke pimpinan DPR untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna sebagai pengesahan final.

Sari Yuliati menutup rapat dengan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota Komisi III.

"Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya," tutupnya.*


(sn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saksi Kunci Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Ternyata Punya Hubungan Gelap! Kini Ditahan Bidpropam Polda Jateng
Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Fee Capai Rp7 Miliar
Wakil Ketua DPR Tinjau Karangligar Karawang, Targetkan Penyelesaian Masalah Banjir 2026
Prabowo–Dasco Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Layanan Haji 2026 di Istana Merdeka
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Pramugari Wings Air
Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Tuntut Rakyat Bisa Copot Anggota DPR!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru