Gempa M6,7 Guncang Sulteng, BNPB Catat 1 Warga Tewas dan Ratusan Terdampak
PALU Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) dan menimbu
PERISTIWA
SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB, yang tercatat memiliki utang pajak mencapai Rp25,47 miliar.
Penyanderaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tak diindahkan.
SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang dengan tunggakan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.Baca Juga:
Langkah ini dijalankan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri tentang penegakan hukum perpajakan.
"Upaya persuasif sudah dilakukan. Namun tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan penagihan aktif," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Gijzeling merupakan kewenangan yang memungkinkan negara menahan sementara penunggak pajak dalam situasi tertentu, terutama bila tunggakan melebihi Rp100 juta dan wajib pajak dinilai tidak kooperatif.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengekangan kebebasan sementara untuk memaksa penunggak pajak melunasi utang dan biaya penagihan.
Wajib pajak dapat dibebaskan apabila seluruh kewajiban dilunasi.
Nurbaeti mengatakan penyanderaan tersebut sepenuhnya mengacu pada ketentuan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
"Penyanderaan adalah langkah hukum terakhir. Kami hanya memastikan hak negara terpenuhi. Tidak ada niat tidak adil kepada siapa pun," ujarnya.
Nurbaeti menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lain agar menjalankan kewajibannya secara benar dan tepat waktu.
DJP juga mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas konsultasi di kantor pajak terdekat atau melalui layanan Kring Pajak 1500200.
Seluruh layanan perpajakan, ditegaskannya, tidak dipungut biaya.*
(at/ad)
PALU Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) dan menimbu
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam salinan dokumen ijazah Presiden ke7 RI
POLITIK
Oleh Yakub F. IsmailDALAM beberapa bulan terakhir dunia benarbenar menghadapi badai perang yang begitu dahsyat dampaknya bagi seluruh send
OPINI
JAKARTA Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu menyoroti dugaan keterlibatan kepentingan politik dalam sejumlah aksi mahasiswa
POLITIK
MEDAN Seorang mahasiswa berinisial CS (25) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap petugas di Bandara Internasional Kualanamu sete
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA.DI atas mejameja kekuasaan, angkaangka ekonomi sering menjadi dasar pengambilan kebijakan. Pertumbu
OPINI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, meski pemerintah memberlakukan moratoriu
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan pemulihan di wilay
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu menyoroti dugaan adanya keterlibatan aktor politik di balik aksi penolakan terha
POLITIK
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyatakan dukungan kepada David Luther Lubis u
POLITIK