BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas, Hakim Perintahkan Penyelidikan Saksi

Zulkarnain - Jumat, 21 November 2025 18:37 WIB
Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas, Hakim Perintahkan Penyelidikan Saksi
M Ridwan Dalimunthe saat memberikan kesaksiannya di persidangan, Kamis (20/11). (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Suasana persidangan perkara korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu untuk tahun anggaran 2023 memanas pada Kamis (20/11/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap saksi M Ridwan Dalimunthe.

Perintah tegas itu diberikan karena Ridwan dianggap memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit terkait perannya dalam proyek renovasi Puskesmas, khususnya di Puskesmas Teluk Sentosa.

Baca Juga:

Hakim Ketua, As'ad Rahim, menegur JPU agar memeriksa kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyebutkan bahwa sejumlah uang diberikan kepada beberapa pihak atas persetujuan Ridwan.

"Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka," tegas hakim.

Dalam keterangannya, Ridwan membantah menerima uang Rp500 juta sebagai fee proyek, dan mengklaim dana tersebut hanyalah pinjaman pribadi dari Abe.

Namun, majelis hakim menilai keterangan itu tidak sesuai fakta persidangan.

Abe sendiri tetap bersikeras bahwa total uang fee proyek yang diserahkan kepada Ridwan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana tidak sah dalam pelaksanaan proyek renovasi Puskesmas tersebut.

Kasus ini menjerat tujuh terdakwa, termasuk mantan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Mahrani, mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Rudi Syahputra, serta beberapa direktur dan pelaksana CV yang terlibat dalam proyek.

Sidang perdana kasus ini dimulai pada 26 September 2025.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sumut Perkuat Pidana Kerja Sosial, Bupati Labusel Tandatangani MoU Bersama Kepala Daerah se-Sumut
PWDPI Laporkan Komisi B DPRD Labura ke BKD, Dinilai Tak Serius Tangani Pengaduan Warga
Tren Kasus HIV di Labuhanbatu Naik, Mayoritas Terjadi pada Pria Usia Produktif
755 Kendaraan Dinas Pemkab Labuhanbatu Masih ‘Bolos’ Bayar Pajak! Pemkab Kirim Surat Himbauan
Kapolres Labusel Gelar Ngopi Kamtibmas, Warga Torgamba Curhat Soal Curanmor hingga Narkoba
Bupati Fery Sahputra Ikut Senam Minggu Sehat, Ribuan Warga Padati Lapangan SBBK Labusel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru